Razia Pekat Ratusan Botol Miras Oplosan Diamankan Satpol PP Kabupaten Bogor
Rabu, 22 Juni 2022 | 10:01 WIB
Selanjutnya Rama memaparkan, Instansi terkait telah mengatur, untuk minuman golongan A dikeluarkan izinnya oleh dinas perdagangan, tapi disisi lain untuk golongan C itu kembali lagi ke daerah, jadi untuk pengeceran itu aturannya dikembalikan ke daerah (Kecamatan - red), jadi peraturan daerah Kabupaten bogor itu tidak pernah mengeluarkan izinnya.
"Yang kami temukan terdapat Beberapa macam jenis minuman yang di ecer kurang lebih 109 botol, dan kegiatan ini sisi lain ada pengaduan masyarakat juga, dari para tokoh agama,paling kita akan membuat surat laporan kepada kementerian perdagangan, bahwa hasil kegiatan kita ini akan dilaporkan kepada kementerian perdagangan," pungkasnya.
Editor : Furqon Munawar