get app
inews
Aa Text
Read Next : Kisah Kesabaran Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Dituduh Sembunyikan Pukulan Bedug hingga Diusir

Lakukan Banyak Pelanggaran, Pemkot Bogor Bakal Cabut Izin Usaha Elvis Eks Holywings

Jum'at, 01 Juli 2022 | 17:44 WIB
header img
Elvis cafe dan resto di Jalan Pajajaran Kota Bogor. Foto: istimewa

Bima meminta semua pihak melihat pencabutan izin ini secara proporsional. Tak hanya untuk Elvis, dia juga akan menindak tegas tempat usaha yang melanggar aturan terutama peredaran minuman beralkohol yang tidak boleh di atas 5 persen.

"Saya kira semuanya tolong diletakkan pada konteks yang sangat proporsional. Yang paling di atas ada persoalan umat terlukai, adalagi persoalan aturan. Yang lain lainnya tenaga kerja konsekuensi kita selesaikan. Tapi jangan dibalik urutannya. Ini tugas berat. Tapi saya perintahkan semua konsisten. Semua kafe saya minta dicek tanpa pandang bulu. Kalau memang melanggar ya perlakuannya sama," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Forkompimda Kota Bogor menyegel selama 14 hari Elvis Cafe dan Restor di Jalan Raya Pajajaran, Kota Bogor pada Sabtu 25 Juni 2022. Tempat tersebut kedapatan melanggar aturan penjualan minuman beralkohol di atas 5 persen.

Editor : Hilman Hilmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut