BOGOR, iNewa.id - Nasib nahas dialami seorang pria pelaku curanmor inisial PG (23 Tahun), jadi bulan bulanan warga setelah gagal melakukan aksi pencurian sepeda motor HONDA Vario milik warga di Desa Cicadas Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor, Jum'at (1/7/2022)
Kapolsek Gunung Putri, Kompol Bayu Tri Nugraha Hidayat menjelaskan kronologi kejadian berawal, saat PG berusaha mencuri sepeda motor tengah diparkir depan rumah kontrakan yang dihuni warga inisial A di RT.02/RW.05, Desa Cicadas Gunung Putri terjadi siang hari pukul 13.00 WIB.
"Pemilik sepeda motor sebelumnya sempat mendengar suara mencurigakan dan iapun berusaha keluar kontrakan dan melihat pelaku berusaha mencuri sepeda motor miliknya, spontan iapun berteriak membuat pelaku tunggang langgang kabur sambil menjatuhkan motor curiannya dengan kunci letter T masih menempel. Pemilik sepeda motor pun dibantu warga lainnya berusaha mengejar pelaku namun tidak berhasil," ujar Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, saat dalam pencarian warga, didapat informasi PG bersembunyi di salah satu rumah kontrakan di lokasi yang sama dan warga pun melaporkannya ke Mapolsek Gunung Putri untuk ditindaklanjuti.
Aparat polsek pun diterjunkah turut memburu pelaku di lokasi. "Salah seorang warga penghuni rumah kontrakan bernama Sri, sempat melihat pelaku bersembunyi dibawah kasur lalu naik ke plafon rumah kontrakan yang ia huni. Sri pun berteriak minta tolong. Teriakan didengar warga dan aparat gabungan TNI Polri bersama warga di lokasi mengepung pelaku yang tengah bersembunyi" lanjut Kompol Bayu.
Saat sudah terkepung didalam rumah kontrakan, pelaku bereaksi mengacungkan senjata tajam kearah patugas dan warga.
"Petugas memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak satu kali, setelah anggota melakukan tembakan peringatan pelaku akhirnya menyerah dan menjatuhkan senjata tajamnya ke lantai dan pelaku pun akhirnya berhasil ditangkap," jelas Bayu. Kapolsek Gunung Putri juga mengagakan, saat PG akan dievakuasi ke mobil patroli, warga sempat melampiaskan kemarahan pelaku pun sempat menjadi bulan-bulanan warga.
"Saat pelaku akan dievakuasi ke mobil patroli, warga sempat menghakimi pelaku sebekum akhirnya digelandang ke Mapolsek Gunung Putri untuk proses lebih lanjut, saat ini pelaku dipersangkakan dengan pasal 363," pungkasnya.
Editor : Furqon Munawar