MENGARAHKAN pandangan atau menatap wajah khotib saat memberikan khutbah sebelum Sholat Jumat merupakan amalan sunah yang sudah barang tentu bernilai pahala. Begitu banyak amalan sunah yang dapat dilakukan pada Hari Jumat seperti hari ini.
Bukan itu saja masih banyak lagi amalan-amalan sunah, khususnya pada Hari Jumat yang dapat dikerjakan Kaum Muslimin. Misalnya saja saat mendengar khotbah Jumat jangan menekuk lutut atau tangan dijadikan sandaran ke belakang.
Lantas amalan sunah apa lagi yang dapat dikerjakan, berikut penjelasannya.
1. Diam mendengarkan khotbah Jumat dan tidak memeluk lutut
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda:
"Jika engkau berkata pada sahabatmu pada hari Jumat, 'Diamlah, khotib sedang berkhotbah!' Sungguh engkau telah berkata sia-sia." (HR Bukhari dan Muslim).
Namun jika pembicaannya antara jamaah dan khatib atau khatib mengingatkan jamaah yang belum sholat tahiyatul masjid maka pembicaraan ini dibolehkan, mengingat hadis Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, "Ada seorang Arab badui mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam dan saat itu Beliau sedang berkhotbah Jumat. Ia berkata, 'Wahai Rasulullah, hewan ternak kami binasa….” (HR Bukhari)
Kemudian terdapat dalil yang menyatakan tidak boleh duduk menyimak khotbah Jumat sambil memeluk lutut:
"Sahl bin Mu’ad bin Anas mengatakan bahwa Rasulullah melarang Al Habwah (duduk sambil memegang lutut) saat Sholat Jumat ketika imam sedang berkhotbah." (Hasan. HR Abu Dawud, Tirmidzi)
2. Membaca Surah Al Kahfi pada malam Jumat dan hari Jumat
Hal ini berdasarkan riwayat dari Abu Said al Khudri Radhiyallahu anhu, Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bersabda:
"Barang siapa yang membaca Surah Al Kahfi pada malam Jumat, dia akan disinari cahaya antara dirinya dan Kakbah." (HR Ad-Darimi 3470 dan dishahihkan Al Albani dalam Shahihul Jami’, 6471)
Kemudian Beliau Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
"Barang siapa yang membaca Surah Al Kahfi pada hari Jumat maka Allah akan meneranginya di antara dua Jumat." (HR Imam Hakim dalam Mustadrok, dan beliau mensahihkannya)
Editor : Vitrianda Hilba Siregar