BANGKA BARAT, iNews.id - 2 pemuda terduga pengedar dan bandar sabu-sabu diciduk Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat. Keduanya berinisial RA (18) warga Simpang Argen, Desa Belo Laut, Kecamatan Muntok dan IA (24) warga Dusun Pait Jaya, Desa Belo Laut, Kecamatan Muntok.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti beberapa paket ganja serta sabu-sabu siap edar, 3 unit handphone, dan 1 unit timbangan digital.
"Sebelumnya kami menerima informasi dari masyarakat, bahwa di daerah Pal 1 Kelurahan Sungai Daeng Muntok, mereka mengetahui sering terjadi transaksi narkoba. Kami kemudian melakukan penyelidikan dan pada 18 Oktober 2021 lalu, kami berhasil meringkus diduga tersangka RA," kata Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, IPTU Eddy Yuhansyah, Jumat (22/10/2021).
"Dari penggeledahan, kami mengamankan 23 plastik bening berisikan sabu-sabu seberat 11,89 gram, dan ganja kering seberat 33,67 gram, yang dibagikan dalam 7 paket bungkus dan kotak. Dan yang bersangkutan mengaku mendapatkan barang tersebut dari tersangka IA," tuturnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta