get app
inews
Aa Read Next : Antonio Deodola Ceraikan Niki Lewat Aplikasi WhatsApp

Penampakan Artis Nikita Mirzani usai Diperbolehkan Pulang oleh Polisi

Sabtu, 23 Juli 2022 | 05:52 WIB
header img
Nikita Mirzani tak jadi ditahan Polresta Serang Kota dengan pertimbangan kemanusiaan karena mesti hidupi 3 anak yang masih kecil. Foto: M Mahfud/iNews Cilegon.

SERANG, iNewsBogor.id- Penyidik Polresta Serang Kota tak jadi menahan artis Nikita Mirzani. Artis cantik ini pun dengan wajah tersenyum meninggalkan Markas Polresta Serang Kota. Meski demikian artis Nikita Mirzani tetap wajib lapor seminggu sekali.  

“NM harus mendampingi tiga orang anaknya maka penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengakomodir permohonan untuk NM tidak dilakukan penahanan. Maka malam ini terhadap tersangka NM dipersilakan untuk kembali ke rumah dan meninggalkan ruangan penyidikan,” ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga kepada awak media di Polresta Serang Kota pada Jumat malam (22/7/2022).

Menurut Kabid Humas Polda Banten, sesuai dengan SOP yang ada, Nikita yang masih berstatus tersangka itu tetap diwajibkan untuk melapor secara rutin yakni satu minggu sekali kepada penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota. 

“Namun demikian konteksnya sesuai dengan SOP dari penyidikan terhadap status tersangka maka NM diikuti untuk wajib lapor secara rutin. Wajib lapor satu minggu satu kali dan itu juga sudah kami sampaikan kepada pengacara dan NM, beliau menyanggupi bisa menginformasikan itu,” kata Shinto. 

Kombes Pol Shinto Silitonga menyebutkan selama diperiksa oleh penyidik, Nikita sangat kooperatif dengan menyerahkan alat bukti berupa 1 unit handphone merek iPhone 12 warna biru dan akun media sosial Instagram yang dikelola oleh dirinya. 

“Sejak masa penangkapan 24 jam kemajuan penyitaan alat bukti pada masa penangkapan telah dilakukan pernyataan satu unit handphone jenis iPhone 12 warna biru dari NM kemudian juga terhadap akun media sosial Instagram yang dioperasionalkan oleh tersangka, ini beliau sangat kooperatif supaya bisa menyampaikan kepada penyidik alat bukti yang diperlukan,” timpal Shinto. 

Padahal sebelumnya Kombes Pol Shinto Silitonga menyatakan, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap Nikita Mirzani.  

“Penahanan itu setelah 24 jam (penangkapan). Sesuai dengan standar operasional prosedurnya, maka setiap tersangka yang akan ditahan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian,” katanya. 

Nikita Mirzani sebelumnya ditangkap di depan anaknya saat berada di salah satu mal kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (21/7/2022). Penangkapan ini disebut lantaran Nikita dinilai tidak kooperatif.

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut