Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Link Live Streaming Sidang Isbat Awal Ramadan 2026, Resmi Malam Ini di Kantor Kemenag Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Laporan Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani Divonis Bebas

Sabtu, 31 Desember 2022 | 09:48 WIB
  • author Ifan Jafar Siddik/Net
Kasus Laporan Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani Divonis Bebas
Nikita Mirzani divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Serang Banten atas laporan pencemaran nama baik. Foto: iNewsBogor.id/istimewa

JAKARTA, iNewsBogor.id - Nikita Mirzani akhirnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Serang Banten terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda.

Saat melakukan jumpa pers dengan awak media, Nikita Mirzani mengaku seharusnya dirinya bebas sejak awal kasus tersebut disidangkan.

"Memang harus dibebaskan dari awal juga cuma kan seperti yang kalian tahu bahwa kasus ini kan banyak banget rekayasanya," ujar Nikita Mirzani di Jakarta Pusat, pada Jumat (30/12).

Editor: Ifan Jafar Siddik

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut