get app
inews
Aa Text
Read Next : Pramono Anung Tetapkan Peta Jalan Industri Jakarta 20 Tahun Lewat Raperda RPIP 2026–2046

Kasus Laporan Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani Divonis Bebas

Sabtu, 31 Desember 2022 | 09:48 WIB
header img
Nikita Mirzani divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Serang Banten atas laporan pencemaran nama baik. Foto: iNewsBogor.id/istimewa

JAKARTA, iNewsBogor.id - Nikita Mirzani akhirnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Serang Banten terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda.

Saat melakukan jumpa pers dengan awak media, Nikita Mirzani mengaku seharusnya dirinya bebas sejak awal kasus tersebut disidangkan.

"Memang harus dibebaskan dari awal juga cuma kan seperti yang kalian tahu bahwa kasus ini kan banyak banget rekayasanya," ujar Nikita Mirzani di Jakarta Pusat, pada Jumat (30/12).

Editor : Ifan Jafar Siddik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut