Kasus Laporan Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani Divonis Bebas
Sabtu, 31 Desember 2022 | 09:48 WIB
JAKARTA, iNewsBogor.id - Nikita Mirzani akhirnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Serang Banten terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda.
Saat melakukan jumpa pers dengan awak media, Nikita Mirzani mengaku seharusnya dirinya bebas sejak awal kasus tersebut disidangkan.
"Memang harus dibebaskan dari awal juga cuma kan seperti yang kalian tahu bahwa kasus ini kan banyak banget rekayasanya," ujar Nikita Mirzani di Jakarta Pusat, pada Jumat (30/12).
Editor : Ifan Jafar Siddik