Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Link Live Streaming Sidang Isbat Awal Ramadan 2026, Resmi Malam Ini di Kantor Kemenag Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Laporan Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani Divonis Bebas

Sabtu, 31 Desember 2022 | 09:48 WIB
  • author Ifan Jafar Siddik/Net
Kasus Laporan Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani Divonis Bebas
Nikita Mirzani divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Serang Banten atas laporan pencemaran nama baik. Foto: iNewsBogor.id/istimewa

Selain itu, wanita yang akrab dipanggil Niki ini menuding pihak pelapor yakni Dito Mahendra memiliki pegangan kuat di pengadilan. Pasalnya, Nikita Mirzani merasa ada beberapa hal ganjil yang terjadi selama kasusnya bergulir.

"Ya itu karena dibantu saja, siapa yang ngerasa itu di Serang yang bantu, kalau kita pelajari kan sebetulnya TKP di Jakarta, terlapor di Jakarta, pelapor di Jakarta, saksi juga lebih banyak di Jakarta kenapa bisa menyasar ke Serang," tutup Nikmir.

Editor: Ifan Jafar Siddik

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut