get app
inews
Aa Text
Read Next : FOTO: Siswa Al Azhar Ikuti Latihan Manasik Haji Sambil Doakan Anak-Anak Palestina 

Kasus Laporan Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani Divonis Bebas

Sabtu, 31 Desember 2022 | 09:48 WIB
header img
Nikita Mirzani divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Serang Banten atas laporan pencemaran nama baik. Foto: iNewsBogor.id/istimewa

Namun sebagai warga negara yang baik, Nikita Mirzani tetap mengikuti jalannya proses hukum yang berlaku di Indonesia. Meskipun pada akhirnya, dirinya tetap dinyatakan bebas.

"Akhirnya di pemberhentian terakhir akulah pemenangnya lagi," ungkapnya.

Selama dua bulan berada di penjara, Nikita Mirzani mengaku sangat sedih karena harus dipisahkan dengan ketiga anaknya.

"Jadi ya biasa saja sih, sebelumnya kemarin dua bulan lebih dua minggu itu ya badannya saja yang terkurung, sedihnya ya cuma dipisahin sama anak-anak," katanya.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut