Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Link Live Streaming Sidang Isbat Awal Ramadan 2026, Resmi Malam Ini di Kantor Kemenag Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Laporan Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani Divonis Bebas

Sabtu, 31 Desember 2022 | 09:48 WIB
  • author Ifan Jafar Siddik/Net
Kasus Laporan Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani Divonis Bebas
Nikita Mirzani divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Serang Banten atas laporan pencemaran nama baik. Foto: iNewsBogor.id/istimewa

Namun sebagai warga negara yang baik, Nikita Mirzani tetap mengikuti jalannya proses hukum yang berlaku di Indonesia. Meskipun pada akhirnya, dirinya tetap dinyatakan bebas.

"Akhirnya di pemberhentian terakhir akulah pemenangnya lagi," ungkapnya.

Selama dua bulan berada di penjara, Nikita Mirzani mengaku sangat sedih karena harus dipisahkan dengan ketiga anaknya.

"Jadi ya biasa saja sih, sebelumnya kemarin dua bulan lebih dua minggu itu ya badannya saja yang terkurung, sedihnya ya cuma dipisahin sama anak-anak," katanya.

Editor: Ifan Jafar Siddik

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut