Bukan Cuma Warga Sekitar, Aktivis Tegaskan Bau Sampah Bantar Gebang Tembus ke Rawalumbu
BEKASI, iNewsBogor.id – Sejumlah tokoh masyarakat dan aktivis Kota Bekasi menyoroti rencana pembaruan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi terkait pengelolaan TPST Bantar Gebang. Mereka meminta formula kompensasi bagi masyarakat terdampak ditinjau ulang agar lebih adil.
PKS pengelolaan TPST Bantar Gebang diketahui akan berakhir pada 30 Oktober 2026. Menjelang berakhirnya kerja sama tersebut, sejumlah tokoh dan aktivis Kota Bekasi berkumpul untuk merumuskan tuntutan terkait pengelolaan sampah dan keberadaan TPST Bantar Gebang.
Mereka menilai masyarakat yang terdampak langsung aktivitas TPST Bantar Gebang selama bertahun-tahun belum mendapatkan ruang yang cukup dalam pembahasan pembaruan kerja sama.
Menurut mereka, dampak keberadaan TPST Bantar Gebang tidak hanya dirasakan warga yang tinggal di sekitar lokasi. Bau sampah, polusi, lalu lintas truk pengangkut sampah, serta persoalan lingkungan disebut turut dirasakan masyarakat di sejumlah wilayah Kota Bekasi. Bahkan, aroma sampah disebut dapat tercium hingga wilayah Rawalumbu dan Bekasi Timur.

Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah formula kompensasi bagi masyarakat terdampak atau yang selama ini dikenal sebagai "uang bau"
Editor: Furqon Munawar