BOGOR, iNews.id - DPO (Daftar Pencarian Orang) adalah istilah bagi para buronan di dalam sebuah kasus hukum. Hal tersebut seperti yang terjadi pada MSAT yang telah dinyatakan DPO atas kasus hukum yang menimpanya.
Orang yang ditetapkan sebagai DPO akan dicari keberadaannya oleh pihak kepolisian hingga ditemukan.
Alasan seseorang ditetapkan sebagai DPO apabila berdasarkan pemeriksaan saksi dan alat bukti yang cukup dengan keyakinan penyidik bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka atau pelaku tindak pidana selanjutnya penyidik menerbitkan surat perintah penangkapan.
Kali ini, kita diberikan kemudahan untuk mengetahui bagaimana cara mengecek status DPO.
Pada tahun 2020 Ditjen Kependudukan Catatan Sipil Kemendagri telah menerima ratusan data buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Data data tersebut akan dimasukkan ke dalam sistem milik Dukcapil Kemendagri. Setelah masuk ke dalam sistem Dukcapil maka akan ada keterangan dalam data kependudukan ke depan. Di mana, akan ada status hukum pada data kependudukan tersebut.
Kita dapat mengakses nya dengan cara membuka database lewat Dukcapil lalu ketik NIK maka keluar status hukum dari pemilik NIK nya. Status nya tertulis status hukum, buron, DPO dan normal.
Selain lewat Dukcapil, kita juga dapat mengaksesnya via Google.
Editor : Hilman Hilmansyah