BOGOR,iNews.id - PPKM Level 1 sudah diberlakukan di Kota Bogor sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 1, Level 2 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Penurunan level ini dianggap telah memenuhi persyaratan karena angka Covid-19 dan lainya di Kota Bogor rendah.
"Alhamdulillah per hari ini, Kota Bogor masuk ke PPKM Level 1.Daerah yang menerapkan PPKM Level 1 ini dianggap telah memenuhi syarat indikator dari badan kesehatan dunia (WHO) yaitu angka kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100 ribu penduduk per minggu dan jumlah rawat inap di rumah sakit kurang dari 5 orang per 100 ribu penduduk serta kasus kematian kurang dari 1 orang per 100 ribu penduduk," kata Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dalam akun Instagramnya @bimaaryasugiarto, Selasa (2/11/2021).
Kemudian, lanjut Bima, cakupan vaksinasidosis pertama di Kota Bogor hingga hari ini telah mencapai 86,87 persen. Oleh karena itu, terdapat beberapa penyesuaian aturan dalam PPKM Level 1 ini.
"Sesuai Instruksi Mendagri, beberapa protokol kesehatan yang berlaku di PPKM level 1 adalah sekolah tatap muka terbatas sebesar 50 persen, kerja di kantor diterapkan 75 persen dan mal dibuka dengan kapasitas 100 persen hingga pukul 22.00," tuturnya.
Selain itu, fasilitas publik dibuka dengan kapasitas 75 persen, kegiatan seni budaya dan olahraga dapat dihadiri 75 persen kapasitas penonton, rumah ibadah dapat digunakan dengan 75 persen kapasitas ruangan, transportasi dapat beroperasi dengan kapasitas 100 persen, dan resepsi pernikahan dapat digelar dengan kapasitas 75 persen.
"Secara bertahap aktivitas publik telah kembali normal. Tetap disiplin protokol kesehatan dan jaga kesehatan selalu," tutup Bima.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta