BOGOR, iNews.id - PPKM Level 1 diberlakukan di DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Bogor, dan Kabupaten Bekasi. Dengan turun menjadi level 1 maka daerah-daerah tersebut penerapan PPKM-nya akan mengalami kelonggaran menuju ke kondisi normal.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Instruksi Mendagri No.57/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level I Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Misalnya pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 75 persenwork from office(WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen. Pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokolkesehatan yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh pemerintah daerah.
Pelaksanaan kegiatan makan/minum di warung makan/warteg, PKL, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai denganpukul 22.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 75 persen dari kapasitas yang pengaturan teknis diatur oleh pemerintah daerah.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta