PPKM Level 1 Mal di Kota Bogor Beroperasi 100 Persen
Selasa, 02 November 2021 | 09:03 WIB
Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi.
Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 75% kapasitas ruangan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta