get app
inews
Aa Text
Read Next : Dorong Kalangan Wanita Lebih Percaya Diri, Brand Patris Launching Komunitas Patrisian Sisters

PPKM Level 1 Mal di Kota Bogor Beroperasi 100 Persen

Selasa, 02 November 2021 | 09:03 WIB
header img
Mal dan pusat perbelanjaan di Kota Bogor terpantau masih sepi dan belum ada kepadatan pengunjung. MPI/Putra Ramadhani Astyawan

Sementara itu kegiatan makan/minum di restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai denganpukul 22.00 waktu setempat. Dimanakapasitas maksimal 75 persendanwajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Lalu kegiatan makan/minum direstoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat. Laludengan kapasitas maksimal 75 persendanwajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Baca juga: Intip Sistem Kerja ASN Terbaru, PPKM Level 1 Terapkan WFO 75%.

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persensampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat. Penduduk usia dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.

Selain itu jugawajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut