MOSKOW,iNews.id - Bintang film porno ini nekat melakukan pemotretan pantat telanjangnya di depan kediaman resmi Presiden Vladimir Putin, Kremlin.
Pelaku Rita Fox pun telah divonis penjara 14 hari. Fox, yang nama aslinya adalah Ksenia Damova, menyampaikan curahan hatinya melalui Telegramnya.
Di platform itu pula dia menerbitkan foto cabulnya. "Halo semuanya. Ini beritanya: Saya sudah dipenjara selama 14 hari. Saya akan dihukum karena perilaku tidak tertib," tulis dia, seperti dikutip dari Russia Today, Kamis (4/11/2021).
Kasus yang menjerat Rita Fox adalah yang terbaru dari serangkaian kasus perilaku asusila di tempat umum di Rusia.
Pada bulan Agustus, blogger Elena Nikiforovskaya dijatuhi hukuman tiga hari penjara setelah menunjukkan pantatnya di depan pintu masuk ke departemen kepolisian. Dia juga menerbitkan foto-foto yang menunjukkan pantatnya di beberapa tempat lain, termasuk di depan gedung pemerintah.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta