Bogor, iNews.id - Wali Kota Bogor, Bima Arya memimpin inspeksi mendadak (sidak) tindak pidana ringan (tipiring) Kawasan tanpa Rokok (KTR) di kawasan pusat perbelanjaan Plaza Jambu Dua. Dalam sidak tersebut, Bima Arya didampingi Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), Sri Nowo Retno dan Kepala Satpol PP, Agustian Syah.
Ia secara langsung menangkap tangan dua warga yang tengah menghisap rokok di kantin Plaza Jambu Dua. Saat ditanya terkait larangan merokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR), keduanya menjawab belum tahu.
"Dari pagi yang terjaring tidak terlalu banyak, kebanyakan sopir angkot yang memang sejak dulu sering terkena. Kalau dilihat tingkat kepatuhannya tinggi," kata Bima Arya usai sidak.
Bagi warga yang kedapatan tengah menghisap rokok, diharuskan menjalani tipiring dengan hukuman membayar denda sebesar Rp 50 ribu sesuai Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR).
Menurut Bima Arya, target dari kegiatan tersebut adalah untuk menyosialisasikan sekaligus menyadarkan terus kepada warga bahwa Kota Bogor tetap konsisten dengan Perda KTR. Pada kesempatan tersebut, Bima Arya juga mengecek penerapan protokol kesehatan di Plaza Jambu Dua.
Sementara itu, Kepala Dinkes Kota Bogor, Sri Nowo Retno menyatakan, kegiatan sidak tipiring KTR ini sekaligus dengan kegiatan mobil curhat dan pemeriksaan kesehatan, diantaranya gula darah, kolesterol dan lainnya.
"Sebenarnya kegiatan ini menindaklanjuti laporan yang disampaikan kalau area ini bau rokok. Dan kegiatan harus terus dilakukan mulai dari sosialisasi, pengawasan dan mengingatkan, karena merubah kebiasaan itu harus dilakukan secara terus menerus," kata Retno sapaan Kadinkes.
Kepada pengelola Plaza Jambu Dua ia mengingatkan untuk lebih banyak memasang larangan merokok, disamping itu juga ikut dalam mengingatkan para pengunjung sebagai implementasi komitmen dari pengelola mendukung Perda KTR.
Keterlibatan pihak lain dalam mendukung Perda KTR, kata Retno mutlak diperlukan agar ke depan kesadaran masyarakat akan KTR semakin meningkat.
Dalam sidak tipiring Perda KTR ada 17 warga yang kedapatan melanggar Perda KTR, namun hanya 15 yang diputuskan hakim untuk dikenakan denda. Sementara sisanya dikenakan peringatan dan pembinaan karena ketidakmampuan membayar denda setelah di konfirmasi.
"Jadi ada 12 pelanggar yang dikenakan denda, masing-masing sebesar Rp 50 ribu. Untuk pelanggar yang tidak mampu membayar denda tetap dicatat, jadi ketika nanti kedapatan melanggar pilihan sanksinya ada dua, yaitu bayar denda atau kurungan," ujar Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Gakperda) Satpol PP Kota Bogor, Asep Setia Permana.
Dari sekian banyak kendaraan yang diberhentikan, Asep menyebutkan pelanggaran yang dilakukan sekitar 20 persen. Artinya tingkat kepatuhannya mencapai 80 persen. Menurutnya hal ini secara tidak langsung dampak dari sosialisasi dan edukasi yang dilakukan Dinkes Kota Bogor dengan menempel stiker Perda KTR pada kendaraan yang dilakukan secara terus-menerus.
Editor : Hilman Hilmansyah