Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Berhasil Ubah Puluhan Rumah Tak Layak Huni, Polres Bogor Sabet Penghargaan Pemimpin Daerah Awards 20
Advertisement . Scroll to see content

Kurun Waktu Satu Bulan, Polres Bogor Berhasil Ungkap 13 Kasus Peredaran Narkotika

Kamis, 11 Agustus 2022 | 17:29 WIB
  • author Ifan Jafar Siddik
Kurun Waktu Satu Bulan, Polres Bogor Berhasil Ungkap 13 Kasus Peredaran Narkotika
Kurun Waktu Satu Bulan, Polres Bogor Berhasil Ungkap 13 Kasus Peredaran Narkotika. (Foto : iNewsBogor.id/ist.)

BOGOR, iNews.id -  Satuan Narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap 13 kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja dalam kurun waktu 1 (satu) bulan. Pengungkaoan dirilis Kapolres Bogor, di Mapolres Bogor, Cibinong Kabupaten Bogor, Kamis (11/8/22).

Sebanyak 15 orang tersangka dengan inisial MG (38), LA (24), JS (24), YP (29), MS (17), MG (30), AF (20), AN (20), IH (25), MA (24), ER (25), AS (23), AH (27), MA (30) dan GE (22) berhasil diamankan dengan barang bukti yang disita sekitar 1/2 kilogram sabu atau 441,67 gram dan ganja 94,97 gram.

Modus operandi yang digunakan para tersangka dengan sistem menyimpan nartotika disuatu tempat atau COD (Cash Order Delivery) bahkan peredaran melaui media sosial.

Jaringan peredaran para tersangka meliputi wilayah Kabupaten Bogor dan wilayah Depok.

“Terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), 114 ayat (1) dan 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” Ungkap Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin

.“Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta dan hukuman maksimal adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama lamanya 20 tahun dan pidana denda paling banyak 10 milyar.” pungkasnya.

Editor: Furqon Munawar

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut