Hukum di Saudi mengatakan, seseorang akan menerima hukuman mati karena telah berzina, setelah ada 4 saksi mata laki-laki dewasa yang menyaksikan perbuatannya itu.
Jika tidak ada saksi, maka pelakunya harus mengaku telah berzina sebanyak 3 kali. Keluarga Misha’al dikabarkan memohon kepada putri cantik itu untuk tidak mengakui perbuatannya.
Pihak keluarga hanya meminta Misha’al menjauhi kekasihnya dan tidak menemuinya lagi. Namun, Misha’al justru mengatakan sebanyak 3 kali bahwa ia telah berzina.
Mendengar pengakuan itu, kakeknya, Muhammad bin Abdul Aziz al Saud yang juga kakak Raja Salman geram dan langsung memerintahkan eksekusi itu.
Bersamaan dengan ketatnya hukum di Saudi yang melarang perzinaan. Situs OZY menyebut, Misha’al ditembak sebanyak 3 kali.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta