get app
inews
Aa Read Next : Hari Relawan Internasional Digelar di Kota Bogor

Raffi Ahmad Belum Bayar Pajak Bumi Bangunan 4 Rumah Mewahnya

Selasa, 09 November 2021 | 17:39 WIB
header img
Raffi Ahmad. (Foto: IG @raffinagita1717)

DEPOK,iNews.id-Raffi Ahmad diketahui belum membayar PBB atau pajak bumi dan bangunan (PBB) 4 rumah mewahnya di Komplek Green Andara Residence, Jalan Andara Raya, Pangkalanjati Baru, Cinere, Depok.

Kabid Pajak Daerah II Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Muhammad Reza membenarkan hal itu.

Namun hal itu masih dianggap wajar. Pasalnya, BKD Kota Depok memang memperpanjang batas akhir pembayaran PBB tahun ini.

"Kebetulan jatuh tempo tahun ini dimundurin sampai 31 Desember 2021," ujar Kabid Pajak Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza, Selasa (9/11/2021).

Biasanya, batas akhir pembayaran PPB tanggal 31 Agustus. Namun karena situasi pandemi Covid-19 maka tahun ini diperpanjang hingga 31 Desember 2021.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Berita iNews Bogor di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut