DEPOK,iNews.id-Raffi Ahmad diketahui belum membayar PBB atau pajak bumi dan bangunan (PBB) 4 rumah mewahnya di Komplek Green Andara Residence, Jalan Andara Raya, Pangkalanjati Baru, Cinere, Depok.
Kabid Pajak Daerah II Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Muhammad Reza membenarkan hal itu.
Namun hal itu masih dianggap wajar. Pasalnya, BKD Kota Depok memang memperpanjang batas akhir pembayaran PBB tahun ini.
"Kebetulan jatuh tempo tahun ini dimundurin sampai 31 Desember 2021," ujar Kabid Pajak Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza, Selasa (9/11/2021).
Biasanya, batas akhir pembayaran PPB tanggal 31 Agustus. Namun karena situasi pandemi Covid-19 maka tahun ini diperpanjang hingga 31 Desember 2021.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta