JAKARTA,iNews.id - Gugatan berupa judicial review Yusril Ihza Mahendra terhadap AD/ART Partai Demokrat ditolak Mahkamah Agung (MA).
Kalangan Partai Demokrat menyambut positif dan menilai putusan MA atas gugatan yang mewakili kepentingan kubu Moeldoko tersebut sudah tepat.
Wasekjen Partai Demokrat Jansen Sitindaon lewat akun twitter, Rabu (10/11/2021) pun menulis komentarnya.
”Selamat utk seluruh kader @PDemokrat atas putusan MA ini,” ujarnya
Meskipun begitu, dia meminta kader tidak menunjukkan euforia. Sebab putusan MA tersebut hanya menegaskan fakta bahwa kepengurusan Partai Demokrat saat ini memang sah. ”Tidak perlu terlalu berlebihan dirayakan teman2, krn memang begitulah faktanya,” tulis Jansen.
Sebaliknya, Jansen menyindir Moeldoko dan para pendukungnya. ”Mana ada ceritanya jd Kader saja tidak pernah jd Ketum Partai. Pikiran busuk dan begal dimanapun akan selalu kalah! Solid dibawah Ketum AHY,” kata dia.
Seperti diketahui, MA menyatakan tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus objek yang digugat Yusril, yaitu AD/ART Partai Demokrat. Menurut Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro uji materiil tidak dapat diterima karena AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta