Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Silaturahmi Politik Demokrat-PDIP Jelang Pilbup 2024, Bayu Syahjohan: Kabupaten Bogor Masih Cair
Advertisement . Scroll to see content

Tanggapi Putusan MA, Jansen Sitindaon: Begal Dimanapun Akan Selalu Kalah

Rabu, 10 November 2021 | 10:54 WIB
  • author Muhibudin Kamali
Tanggapi Putusan MA, Jansen Sitindaon: Begal Dimanapun Akan Selalu Kalah
Wasekjen Partai Demokrat Jansen Sitindaon. (Foto:Dok)

JAKARTA,iNews.id - Gugatan berupa judicial review Yusril Ihza Mahendra terhadap AD/ART Partai Demokrat ditolak Mahkamah Agung (MA).  

Kalangan Partai Demokrat menyambut positif dan menilai putusan MA atas gugatan yang mewakili kepentingan kubu Moeldoko tersebut sudah tepat.

Wasekjen Partai Demokrat Jansen Sitindaon lewat akun twitter, Rabu (10/11/2021) pun menulis komentarnya.

”Selamat utk seluruh kader @PDemokrat atas putusan MA ini,” ujarnya

Meskipun begitu, dia meminta kader tidak menunjukkan euforia. Sebab putusan MA tersebut hanya menegaskan fakta bahwa kepengurusan Partai Demokrat saat ini memang sah. ”Tidak perlu terlalu berlebihan dirayakan teman2, krn memang begitulah faktanya,” tulis Jansen.

Sebaliknya, Jansen menyindir Moeldoko dan para pendukungnya. ”Mana ada ceritanya jd Kader saja tidak pernah jd Ketum Partai. Pikiran busuk dan begal dimanapun akan selalu kalah! Solid dibawah Ketum AHY,” kata dia.

Seperti diketahui, MA menyatakan tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus objek yang digugat Yusril, yaitu AD/ART Partai Demokrat. Menurut Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro uji materiil tidak dapat diterima karena AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP.
 

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut