get app
inews
Aa Text
Read Next : Tempat Wisata di Bandung Timur, Jangan Lupa Mampir ke Museum Nike Ardila

OVO Uang Elektronik, Manejemen: Kami Tak Ada Hubungan dengan OVO Finance

Rabu, 10 November 2021 | 12:20 WIB
header img
Manajemen OVO uang elektronik beri penjelasan hubungan dengan OVO Finance. Foto/Ilustrasi

JAKARTA,iNews.id - OVO atau PT Visionet Internasional menyatakan bahwa mereka merupakan perusahaan yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia.

Head of Public Relations OVO Harumi Supit menjelaskan bahwa perusahaan OFI (OVO Finance Indonesia) adalah perusahaan multi finance yang tidak ada kaitan sama sekali dengan pihaknya. 

Penegasan itu disampaikan perusahaan lantaran adanya keresahan publik hingga gerakan penarikan saldo OVO .

"OFI atau OVO Finance tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia. Hanya saja, sejak awal pendiriannya OFI juga menggunakan nama 'OVO'," ujar Harumi kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta (10/11/2021).

Harumi menambahkan pencabutan izin OFI oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak ada kaitannya sama sekali dengan semua lini bisnis di kelompok usaha uang elektronik OVO.

"Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali," tegasnya.

Seperti diketahui, OJK telah mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021. Keputusan tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK ditetapkan.

"Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan," ujar Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A selaku Plh. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Dewi Astuti di Jakarta (9/11/2021).
 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut