JAKARTA,iNews.id - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyarankan, agar KPK dapat fokus mengusut sejumlah permasalahan korupsi lainnya,
“Mesti prioritaskan kasus-kasus itu. Seperti bisnis PCR, ada angka yang jelas, aktor yang diduga terlihat jelas,” kata Refly Harun, Minggu, (14/11/2021).
Refly juga meminta, agar KPK tidak bertindak sebagai auditor dalam kasus Formula E. Hal itu lantaran wilayah dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Lebih baik, kata Refly, KPK memprioritaskan mengusut kasus-kasus yang sudah lebih jelas dugaan kerugian Negara dan siapa aktornya yang terlibat.
“Jadi, ini kok terkesan KPK seperti sedang melakukan audit sebuah kegiatan, bukan melakukan investigasi kasus korupsi. Soal audit itu kan ranahnya BPK dan setahu saya BPK sudah melakukan audit dan sudah ada hasilnya,” ungkap Refly.
Refly pun memahami, jika KPK tentu menerima banyak laporan masyarakat terkait sejumlah kasus atau persoalan, baik yang memiliki indikasi korupsi maupun karena faktor lain. Namun demikian, jangan sampai memunculkan anggapan publik soal Formula E.
“Ya jangan tanya ke saya. Tetapi jangan sampai memunculkan anggapan publik bahwa ini untuk incar Gubernur DKI. Saya ya tidak bisa membenarkan atau menyalahkan, namanya imajinasi publik, bisa muncul kapan dan apa saja," papar Refly.
Ketika ditanya apakah pengusutan kasus Formula E oleh KPK bermuatan politik, Refly menjawab dengan diplomasi.
“Politik kita sangat bergelindan dengan penegakan hukum. Ini yang membahayakan proses demokrasi kita. Karena lawan politik itu bisa dihabisi dengan proses hukum. Apalagi, katanya, kini KPK bisa mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). KPK bisa sewaktu-waktu menetapkan orang menjadi tersangka, dan kemudian di-SP3. Ini dugaan spekulasi dan iminasi publik yang saya tidak bisa benarkan dan salahkan, kita inginkan 2024 itu fair Pilpresnya,” ujar Refly.
Calon potensial, katanya, jangan dihabisi dengan cara kasar. Tapi kalau memang korupsi ya silakan saja diproses. Kalau tidak ya jangan diada-adakan atau dicari-cari kesalahannya.
“Sama ketika DPR beberapa waktu lalu lakukan angket terhadap KPK, kita tak tahu tujuan apa, pokoknya semua hal ditanya-tanya sampai kemudian keluar UU yang melemahkan KPK,” pungkas Refly.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta