get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK 3 Hari Ambil Sampel Cor Beton Jalan Kandang Roda Sentul 

Balap Formula E, KPK Sebut Jika Tidak Ditemukan Unsur Pidana Kasus Bisa Dihentikan

Kamis, 11 November 2021 | 22:34 WIB
header img
Komisi Pemberantasan Korupsi.(KPK). (Foto: Dok iNews.id)

JAKARTA,iNews.id - Dugaan korupsi penyelenggaraan ajang balap mobil listrik atau Formula E di DKI Jakarta akan dihentikan bila memang tidak ditemukan unsur pidananya oleh KPK.

Diketahui, KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi pada penyelenggaraan balap Formula E yang akan dihelat di DKI Jakarta. "Jadi, penyelidikan ini yang dicari adalah peristiwa pidananya dulu. Apakah ada atau tidak, kalau kemudian tidak ada (peristiwa pidananya) ya tidak dilanjutkan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (11/11/2021). 

Ali pun menjelaskan pada prinsipnya proses penyelidikan itu ialah mencari peristiwa pidana. Ali mengungkapkan proses itu nantinya akan ditemukan saat pengumpulan data, informasi, dan bahan keterangan.

"Nanti ketika mencari peristiwa pidana ini ada pengumpulan data, informasi, dan bahan keterangan," papar Ali.

Oleh sebab itu, Ali menegaskan siapa pun yang mengetahui terkait keseluruhan penyelenggaraan Formula E ini akan dipanggil. Kemudian dimintai keterangan oleh tim penyelidik.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut