Balap Formula E, KPK Sebut Jika Tidak Ditemukan Unsur Pidana Kasus Bisa Dihentikan
Kamis, 11 November 2021 | 22:34 WIB
"Untuk memastikan apakah benar di dalam penyelenggaraan ini ada peristiwa pidana," tandas Ali.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) telah menyerahkan dokumen setebal 600 halaman tentang Formula E ke KPK pada Selasa, 9 November 2021 lalu.
Dokumen tersebut diserahkan oleh Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Syaefulloh Hidayat dan Direktur Utama PT Jakpro Widi Amanasto serta didampingi oleh Ketua TGUPP Bidang Penegakan Hukum Bambang Widjojanto dan mantan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta