get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK 3 Hari Ambil Sampel Cor Beton Jalan Kandang Roda Sentul 

Balap Formula E, KPK Sebut Jika Tidak Ditemukan Unsur Pidana Kasus Bisa Dihentikan

Kamis, 11 November 2021 | 22:34 WIB
header img
Komisi Pemberantasan Korupsi.(KPK). (Foto: Dok iNews.id)

"Untuk memastikan apakah benar di dalam penyelenggaraan ini ada peristiwa pidana," tandas Ali.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) telah menyerahkan dokumen setebal 600 halaman tentang Formula E ke KPK pada Selasa, 9 November 2021 lalu. 

Dokumen tersebut diserahkan oleh Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Syaefulloh Hidayat dan Direktur Utama PT Jakpro Widi Amanasto serta didampingi oleh Ketua TGUPP Bidang Penegakan Hukum Bambang Widjojanto dan mantan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut