bogor.iNews.id - Maraknya kasus kawin kontrak yang terjadi di kawasan wisata Cipanas, Kabupaten Cianjur, mendorong Pemkab Cianjur untuk terus menggodok Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) yang memuat larangan kawin kontrak. Perbup tersebut merupakan turunan dari Peraturan Daerah tentang Trafficking, khususnya berkenaan dengan klausul pelecehan terhadap perempuan.
Menurut Bupati, agenda penggodokan terus dilakukan dengan melibatkan semua pihak, di antaranya LSM perempuan, Pengadilan Agama, MUI serta sejumlah tokoh masyarakat. Peraturan ini nantinya akan berlaku bagi semua warga Cianjur, tidak hanya warga lokal namun juga warga asing.
"Semuanya dilarang, baik warga asing maupun warga cianjur untuk kawin kontrak. Karena hal itu sudah menginjak-injak harga diri perempuan Cianjur," kata Bupati Cianjur, Herman Suherman, Minggu (13/6/2021).
Perbub ini juga akan menjadi langkah Pemkab Cianjur melindungi setiap perempuan Cianjur serta mengurangi praktek prostitusi terselubung.
Di dalam Perbub ini nanti juga akan diatur soal tindakan, upaya pencegahan dan hukuman terhadap setiap pelaku kawin kontrak. Diharapkan payung hukum ini bisa secepatnya selesai.
Editor : Zamzami Ramadhan