BANGKA TENGAH, iNews.id - Dilempar pakai pasir oleh seorang perempuan MN (24) membuat Holil (37) balas menendang perempuan tadi.
Alasan korban melempar pasir pun, lantaran pelaku menggoda dan mencoleknya saat bertemu di lokasi Tambang Inkonvensional (TI) di Areal Lokasi TI Sungai Buak Desa Romadhon, Kecamatan Sungai Selan,m Bangka Tengah pada Kamis (18/11/2021) kemarin.
Kini pelaku ditahan pihak berwajib untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.
"Pada Kamis (17/11/2021) kemarin jajaran Polsek Sungai Selan berhasil mengamankan pelaku penganiayaan terhadap korban bernama MN di kediamanya pelaku," ujar Kapolsek Sungai Selan, IPTU Muhammad Boy Akbar seijin Kapolres Bangka Tengah, AKBP. Moch Risya Mustario pada Jumat (19/11/2021).
Diterangkan Boy, kronologis kejadian bermula saat pelapor atas nama Asmin (62) datang ke Polsek Sungai Selan pada Hari Kamis (18/11/2021) pukul 10.00 WiB, guna melaporkan kejadian penganiayaan yang dialami oleh anak pelapor bernama MN yang diduga dilakukan oleh pelaku.
"Saat melapor, didepan petugas Asmin menjelaskan bahwa Pada Rabu (17/11/2021) pukul 21.00 WIB pada saat pelapor sedang beristirahat di rumah, kemudian Asmin mendapatkan telepon dari anak kandungnya berinisial MN. Saat ditelpon, MN menerangkan kepada ayahnya pada hari yang sama sekira pukul 19.00 WIB di Areal Lokasi TI Sungai Buak Desa Romadhon Kecamatan Sungai Selan, MN mengalami dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku," ujar Boy.
Lebih lanjut dikatakannya, saat ditelepon korban mengaku ke ayahnya telah dianiaya dengan cara ditampar dan ditendang oleh pelaku.
"Korban ini mengaku ke ayahnya telah ditampar dan ditendang oleh pelaku, sehingga mengalami sakit di bagian pundak sebelah kiri, paha kiri, dan pinggang bagian kanan," ujarnya.
Berdasarkan laporan ini, Polsek Sungai Selan bergerak cepat dengan menerjunkan tim Opsnal Unit Reskrim dan unit Intelkamnya untuk memburu pelaku yang dipimpin Ipda Jemmi.
"Setelah mendapat laporan ini personil kami langsung melakukan pencarian korban, dan pada Kamis malam pukul 22.00 WIB tim kami berhasil mendapatkan keberadaan pelaku. Tim kami pun langsung menuju kediaman pelaku dan berhasil menangkap pelaku tampa perlawanan," jelas Boy.
Untuk mempertanggung jawabkan ulahnya, pelaku langsung di gelandang ke Mapolsek Sungai Selan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Di hadapan Polisi, pelaku mengaku tega menganiaya korban lantaran sebelumnya korban melempar pasir kepada dirinya di lokasi TI. Dimana aksi tersebut dipicu oleh sikap pelaku yang menggoda dan mencolek korban.
"Alasan Holil melakukan penganiyaan terhadap MN adalah, sebelumnya Holil sempat menggoda dan mencolek MN, karena tidak terima MN memarahi dan melemparkan segenggam pasir ke arah pelaku, Holil yang kesal lansung menampar dan menendang MN," ujar Boy.
Atas kejadian tersebut, Holil disangkakan pada pasal 351 KUHP tindak pidana dengan ancaman kurungan penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar