JAKARTA,iNews.id - Ketua DPP LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (TAMPERAK) berinisial KPP dibekuk karena melakukan pemerasan terhadap anggota Polri.
Tak tanggung-tanggung, KPP memeras hingga Rp2,5 miliar. "Kita tangkap karena mencoba memeras anggota Polri hingga Rp2,5 miliar," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (22/11/2021).
Hengki menduga, banyak korban dari instansi pemerintah yang diperas oleh oknum ketua maupun anggota LSM Tamperak ini.
Pelaku diamankan di Sekretariat LSM tersebut di Jalan Palem V RT.8 RW 4 Kel. Petukangan Utara Kec. Pesanggrahan Jakarta Selatan.
Hengki berpesan, apabila ada kesalahan dari anggota kepolisian dapat melaporkan kepada Propam.
"Kalau ada kesalahan anggota silakan lapor propam jangan ganggu kehormatan kami," tegasnya. Baca juga: Kejar Bandar Narkoba, Anggota Polres Jakpus Luka Parah Ditabrak di Cirebon
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkaan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam pasal 368 dan 369 KUHP dan atau pasal 27 ayat 4 UU ITE.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar