get app
inews
Aa Read Next : Kuasa Hukum Sebut Hakim Akan Bebaskan Terdakwa PT SBS

Tokoh Agama Papua Ismail Asso Ajak Masyarakat Dukung KPK Proses Hukum Gubernur Lukas Enembe

Senin, 26 September 2022 | 11:02 WIB
header img
Tokoh Agama Papua Ismail Asso Ajak Masyarakat Dukung KPK Proses Hukum Gubernur Lukas Enembe. (Foto : iNewsBogor.id/ist.)

JAYAPURA, iNewsBogor.id - Lukas Enembe, S.I.P., M.H. (lahir 27 Juli 1967) adalah Gubernur Papua saat ini yang mulai menjabat sejak 2013. Sebelumnya ia menjabat sebagai Bupati Puncak Jaya.

Lukas Enembe diketahui telah ditetapkan tersangka dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp1 miliar.

Tokoh agama Papua Ismail Asso mengajak masyarakat mendukung agar Gubernur Papua Lukas Enembe diproses hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya meminta seluruh pihak untuk mendukung proses penegakan hukum," kata Ismail Asso dikutip dari pesan video di Jayapura, Sabtu (24/9/2022).

Dia mengatakan, dukungan serupa juga diperlukan KPK untuk memproses hukum bupati dan pejabat lain yang diduga turut terlibat korupsi.

Sementara, dia berharap Lukas bersikap kooperatif aparat penegak hukum dan segera menyerahkan diri. Apalagi jika merasa tidak bersalah.

"Jika beliau memang tidak korupsi, beliau dengan secara baik sudah selayaknya menyerahkan diri, bekerja sama dengan aparat penegak hukum," ujar pimpinan Pondok Pesantren Al Hidayah Firdaus Asso itu.

Sebelumnya, Aloysius Renwarin selaku pengacara Lukas Enembe membenarkan kliennya telah menerima surat panggilan kedua dari KPK.

"Sudah, panggilannya diterima tanggal 26 (September)," kata Renwarin dalam keterangannya pada Rabu (21/9/2022).

Meski demikian, Renwarin belum bisa memastikan lebih lanjut apakah kliennya akan menghadiri panggilan tersebut atau tidak karena Lukas Enembe masih sakit.

"Iya, nanti akan dilihat apakah klien kami bisa datang, beliau masih dalam keadaan sakit, kemungkinan tidak akan hadir, yang jelas beliau masih sakit," kata Renwarin.

Diketahui, KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas Enembe.

Untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilaksanakan pada saat telah dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap para tersangka.

Editor : Furqon Munawar

Follow Berita iNews Bogor di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut