BENGKULU, iNews.id - Kades atau kepala desa di Kecamatan Kerkap, Bengkulu Utara tertangkap tangan mengintip gadis desa yag sedang mandi.
Akibat perbuatannya, kades itu pun harus menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya, Jumat (26/11/2021).
Dalam surat penyataan yang disaksikan oleh warga dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa, oknum kades ini bersedia menerima sanksi dari Undang-Undang yang berlaku dan denda sebesar Rp20 juta. Surat pernyataan yang merupakan komitmen oknum kepala desa yang dinilai telah melanggar norma ini dibuat pada tanggal 14 November 2021, lalu.
Kapolsek Kerkap Ipda Ratno membenarkan informasi yang beredar, petugas telah menurunkan Kanit Intel dan Reskrim untuk melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dari warga. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi konflik di tengah-tengah warga yang dapat terjadi imbas dari kasus ini.
"Benar, kami telah menerjunkan anggota untuk melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan infomasi," kata Ratno. Dia menambahkan, saat ini belum ada laporan resmi dari warga. Namun, polisi tetap akan mengumpulkan data dan keterangan dari warga. Hal ini dilakukan agar kondusifitas warga tetap terjaga.
"Belum ada laporan resmi. Untuk sementara belum diketahui motif dan tujuan perbuatan oknum kades tersebut. Kami tetap memantau, kami harap tetap kondusif," katanya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta