BOGOR, iNewsBogor.id - Tak ada hujan tak ada angin tiba tiba Manajemen Kantor Pusat Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) di Kota Bogor mendadak mengeluarkan surat edaran resmi ditandatangani Direktur Utama ditujukan pada karyawan untuk bekerja di rumah atau WFH menyusul aksi pendudukan Kantor Pusat Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) Jalan Pajajaran Kota Bogor oleh ratusan anggota koperasi yang tengah menuntut pengembalian uang mereka.
Surat edaran bernomor : 242/KSP-SB/DEP.14/SE.DIR.00/09.2022, perihal Pemberlakuan Work From Home (WFH) Sementara Dikarenakan Situasi Yang Tidak Kondusif, dikeluarkan tanggal 29 September 2022 ditandatangani Direktur Utama Vini Noviani.
Surat edaran yang dikeluarkan mendadak tersebut diduga sebagai respon atas aksi ratusan anggota koperasi yang berusaha mendapatkan kejelasan atas pengembalian uang mereka yang hingga kini tak mendapat kejelasan pihak manajemen Koperasi Sejahtera Bersama.
Foto : iNewsBogor.id/ist.
Dalih merasa terprovokasi oleh keberadaan para anggota koperasi yang sejak Rabu (28/9/2022) berbondong bondong mendatangi kantor Pusat KSB, diduga merupakan uppaya manajamen mengulur waktu dalam merespon tuntutan pengembalian uang oleh para anggotanya.
Menanggapi surat edaran manajemen KSB yang me-WFH-kan para karyawannya, Koordinator anggota Koperasi Sejahtera Bersama Irwansyah menegaskan, pihaknya menduduki kantor KSB bukan untuk menganggu terlebih memprovokasi. Ini lebih karena manajemen KSB tak kunjung memberikan kejelasan atas nasib uang simpanan para anggota yang nilainya mencapai Rp 8 Triliun lebih.
"Kami berbondong-bondong mendatangi kantor KSB ini bukan untuk mengganggu. Kami justru menuntut pengembalian uang kami yang hingga kini tidak jelas keberadaannya. Disaat yang bersamaan kami tidak pernah dipertemukan langsung dengan pihak pimpinan manajemen KSB yang bertanggung jawab," ujarnya ditemui di Kantor KSB, Jalan Pajajaran Kota Bogor, Jumat (30/9/2022).
Foto : iNewsBogor.id/ist.
iNewsBogor.id berusaha mendapatkan konfirmasi dari pihak manajemen terkait surat edaran tersebut, hingga berita ini diturunkan tak kunjung mendapatkan respon.
Editor : Furqon Munawar