Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Periksa Dua Bos Pabrik Gas Whip-Pink Terkait Pelanggaran UU Kesehatan
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Polri dan Polres Bombana Tertibkan Tambang Ilegal, Sita 20 Ton Batu Antimoni di Sultra

Minggu, 08 Maret 2026 | 12:36 WIB
  • author Martin
Bareskrim Polri dan Polres Bombana Tertibkan Tambang Ilegal, Sita 20 Ton Batu Antimoni di Sultra
Bareskrim Polri bersama Polres Bombana menindak lokasi aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara. (Foto : Istimewa)

JAKARTA, iNewsBogor.id – Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri bersama Satreskrim Polres Bombana melakukan penertiban terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, pada Jumat (6/3/2026).

Kasubdit II Dittipidter Bareskrim Polri, Sardo Sibarani, mengatakan bahwa penindakan dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana di bidang mineral dan batubara (minerba).

Menurutnya, tim gabungan menindak dua lokasi berbeda yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal, yakni lokasi penambangan emas tanpa izin (PETI) serta gudang penampungan batu antimoni yang diduga berasal dari hasil tambang ilegal.


Bareskrim Polri dan Polres Mombana saat menemukan gudang tempat penyimpanan barang bukti ilegal batu antimoni yang turut diamankan. (Foto : Istimewa)

 

Penindakan pertama dilakukan sekitar pukul 17.00 WITA di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana. Lokasi tersebut diduga merupakan area kegiatan penambangan emas ilegal yang berada di wilayah izin usaha pertambangan milik perusahaan.

Editor: Furqon Munawar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut