Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Periksa Dua Bos Pabrik Gas Whip-Pink Terkait Pelanggaran UU Kesehatan
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Polri dan Polres Bombana Tertibkan Tambang Ilegal, Sita 20 Ton Batu Antimoni di Sultra

Minggu, 08 Maret 2026 | 12:36 WIB
  • author Martin
Bareskrim Polri dan Polres Bombana Tertibkan Tambang Ilegal, Sita 20 Ton Batu Antimoni di Sultra
Bareskrim Polri bersama Polres Bombana menindak lokasi aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara. (Foto : Istimewa)

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah peralatan yang digunakan untuk aktivitas tambang ilegal, antara lain dua unit mesin diesel atau Dongfeng dan dua mesin penyedot air.

Selain itu, penyelidik juga mengamankan empat orang saksi yang berada di lokasi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kegiatan penambangan tersebut diduga dikelola oleh seorang berinisial N.

Pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WITA, petugas kembali menindak lokasi berbeda yang masih berkaitan dengan dugaan tindak pidana di bidang minerba. Lokasi kedua merupakan gudang penampungan batu antimoni di Kelurahan Lameroro, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana.

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan tumpukan batu antimoni dalam karung dengan total berat sekitar 20 ton yang diduga berasal dari hasil penambangan ilegal dan tidak dapat menunjukkan asal-usulnya secara legal.

Editor: Furqon Munawar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut