Bareskrim Polri dan Polres Bombana Tertibkan Tambang Ilegal, Sita 20 Ton Batu Antimoni di Sultra
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah peralatan yang digunakan untuk aktivitas tambang ilegal, antara lain dua unit mesin diesel atau Dongfeng dan dua mesin penyedot air.
Selain itu, penyelidik juga mengamankan empat orang saksi yang berada di lokasi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kegiatan penambangan tersebut diduga dikelola oleh seorang berinisial N.
Pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WITA, petugas kembali menindak lokasi berbeda yang masih berkaitan dengan dugaan tindak pidana di bidang minerba. Lokasi kedua merupakan gudang penampungan batu antimoni di Kelurahan Lameroro, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan tumpukan batu antimoni dalam karung dengan total berat sekitar 20 ton yang diduga berasal dari hasil penambangan ilegal dan tidak dapat menunjukkan asal-usulnya secara legal.
Editor : Furqon Munawar