Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Periksa Dua Bos Pabrik Gas Whip-Pink Terkait Pelanggaran UU Kesehatan
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Polri dan Polres Bombana Tertibkan Tambang Ilegal, Sita 20 Ton Batu Antimoni di Sultra

Minggu, 08 Maret 2026 | 12:36 WIB
  • author Martin
Bareskrim Polri dan Polres Bombana Tertibkan Tambang Ilegal, Sita 20 Ton Batu Antimoni di Sultra
Bareskrim Polri bersama Polres Bombana menindak lokasi aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara. (Foto : Istimewa)

Petugas juga mengamankan empat orang yang berada di gudang tersebut untuk dimintai keterangan guna pengembangan penyelidikan lebih lanjut.Terancam 5 Tahun Penjara.

Dalam perkara ini, para pelaku diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara terkait aktivitas penambangan tanpa izin.

Mereka dapat dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Minerba dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp100 miliar.

Editor: Furqon Munawar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut