get app
inews
Aa Text
Read Next : Bareskrim Polri Bongkar Pengoplosan LPG 3 Kg di Rumpin Bogor, 5 Pelaku Ditangkap

Bareskrim Polri dan Polres Bombana Tertibkan Tambang Ilegal, Sita 20 Ton Batu Antimoni di Sultra

Minggu, 08 Maret 2026 | 12:36 WIB
header img
Bareskrim Polri bersama Polres Bombana menindak lokasi aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara. (Foto : Istimewa)

Petugas juga mengamankan empat orang yang berada di gudang tersebut untuk dimintai keterangan guna pengembangan penyelidikan lebih lanjut.Terancam 5 Tahun Penjara.

Dalam perkara ini, para pelaku diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara terkait aktivitas penambangan tanpa izin.

Mereka dapat dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Minerba dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp100 miliar.

Editor : Furqon Munawar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut