get app
inews
Aa Text
Read Next : Lawan Curanmor dengan Cara Tak Biasa, Polisi di Bogor Bagikan 50 Kunci Ganda Gratis di Pasar

4.756 Butir Obat Keras Ilegal Disita di Kemang Bogor, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

Kamis, 23 April 2026 | 22:10 WIB
header img
Kapolsek Kemang, AKP Yulita Heriyanti, memperlihatkan barang bukti obat keras ilegal diedarkan di wilayah Kemang, Kabupaten Bogor. Dua pelaku turut diamankan. (Foto : iNews Bogor.id/Iwan)

BOGOR, iNewsBogor.id – Peredaran obat keras ilegal kembali berhasil diungkap aparat kepolisian. Kali ini, jajaran Polsek Kemang menggerebek aktivitas ilegal di Perumahan Billabong, Desa Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, pada Rabu (22/4/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita total 4.756 butir obat keras ilegal dari berbagai jenis serta mengamankan dua orang pelaku berinisial F dan B.

Kapolsek Kemang AKP Yulita Heriyanti mengatakan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto dalam memberantas peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Bogor.

“Ini adalah komitmen kami dalam menindak tegas peredaran obat keras ilegal yang sangat meresahkan masyarakat, khususnya generasi muda,” ujar AKP Yulita Heriyanti saat dikonfirmasi, Kamis (23/4/2026).

Editor : Furqon Munawar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut