4.756 Butir Obat Keras Ilegal Disita di Kemang Bogor, Dua Pelaku Ditangkap Polisi
Kamis, 23 April 2026 | 22:10 WIB
Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Sat Narkoba Polres Bogor untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Pengembangan terus dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain,” tegas Kapolsek.
Polisi mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari peredaran obat terlarang.
“Peran masyarakat sangat penting. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian melalui layanan 110,” pungkasnya.
Editor : Furqon Munawar