get app
inews
Aa Text
Read Next : Pria Diduga Culik Balita di Tenjo Bogor Babak Belur Dihajar Massa, Polisi Dalami Motif

4.756 Butir Obat Keras Ilegal Disita di Kemang Bogor, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

Kamis, 23 April 2026 | 22:10 WIB
header img
Kapolsek Kemang, AKP Yulita Heriyanti, memperlihatkan barang bukti obat keras ilegal diedarkan di wilayah Kemang, Kabupaten Bogor. Dua pelaku turut diamankan. (Foto : iNews Bogor.id/Iwan)

BOGOR, iNewsBogor.id – Peredaran obat keras ilegal kembali berhasil diungkap aparat kepolisian. Kali ini, jajaran Polsek Kemang menggerebek aktivitas ilegal di Perumahan Billabong, Desa Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, pada Rabu (22/4/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita total 4.756 butir obat keras ilegal dari berbagai jenis serta mengamankan dua orang pelaku berinisial F dan B.

Kapolsek Kemang AKP Yulita Heriyanti mengatakan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto dalam memberantas peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Bogor.

“Ini adalah komitmen kami dalam menindak tegas peredaran obat keras ilegal yang sangat meresahkan masyarakat, khususnya generasi muda,” ujar AKP Yulita Heriyanti saat dikonfirmasi, Kamis (23/4/2026).

Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku memiliki peran berbeda. F bertindak sebagai penjual utama, sedangkan B berperan sebagai pengintai sekaligus mengarahkan pembeli ke lokasi transaksi.

“Modusnya mereka menjual secara langsung dan mengandalkan sistem pengawasan untuk menghindari petugas. Namun berhasil kami ungkap,” jelasnya.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, 1.170 butir Tramadol, 1.300 butir pil Y, 1.295 butir Hexymer, 991 butir Trihex, Plastik klip dan tas penyimpanan, Uang tunai Rp328.000 hasil penjualan.


Tampak Kapolsek Kemang, AKP Yulita Heriyanti dibantu jajaran tengah mengumpulkan barang bukti obat keras ilegal yang berhasil disita dari para pelaku. (Foto : iNewsBogor.id/Iwan)

 

Total keseluruhan mentcapai 4.756 butir obat keras ilegal.

Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Sat Narkoba Polres Bogor untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Pengembangan terus dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain,” tegas Kapolsek.

Polisi mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari peredaran obat terlarang.

“Peran masyarakat sangat penting. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian melalui layanan 110,” pungkasnya.

Editor : Furqon Munawar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut