BOGOR, iNewsBogor.id - Satnarkoba Polresta Bogor Kota berhasil meringkus 34 tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ganja, tembakau sintetis dan obat keras terlarang.
Kapolresta Bogor Kota, Kombespol Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan penangkapan 34 tersangka tersebut dalam kurun waktu satu bulan di 6 kecamatan wilayah hukum Polresta Bogor Kota.
"Sekitar ada 25 laporan polisi yang kita ungkap dari 34 tersangka ini. Yang pertama sabu sabu tersangka 15 orang, ganja ada 6 tersangka, tembakau sintetis ada 5 tersangka dan untuk obat terlarang psikotropika ada 8 tersangka," ujar Kapolresta Bogor Kota, Kombespol Bismo Teguh saat keterangan pers, Kamis (01/12/24) sore.
Bismo juga mengatakan, bahwa dari 15 tersangka sabu sabu dua diantaranya yakni (APP) adalah residivis yang sudah pernah menjalani hukuman 9 tahun 2 bulan di Lapas Paledang Bogor dan (S) diamankan BNK Bogor pada tahun 2020 dan menjalani hukuman 5 tahun 6 bulan di Lapas Purwakarta.
Editor : Furqon Munawar