Satnarkoba Polresta Bogor Kota Ringkus 34 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
Jum'at, 02 Februari 2024 | 20:31 WIB
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2024/02/02/5d769_ringkus-narkoba.jpg)
Adapun total barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian sabu sebanyak 49,59 gram, ganja 1,87 kilogram, tembakau sintetis 15,5 kilo gram dan untuk obat keras tertentu psikotropika 5115 butir.
Atas perbuatannya, pelaku ganja di jerat dengan pasal 111 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 – 20 tahun penjara.
Kemudian untuk penyalahgunaan tembakau sintetis dikenakan pasal 112 dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara dan untuk sabu yang lebih dari 5 gram ancaman hukuman 5-20 penjara.
Adapun untuk penyalahguna obat keras tertentu ini kita menggunakan pasal 436 ayat 2 undang undang RI nomor 17 tahun 2023 dengan ancaman hukum 5 tahun penjara.
Editor : Furqon Munawar