BOGOR, iNewsBogor.id - Satnarkoba Polresta Bogor Kota berhasil meringkus 34 tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ganja, tembakau sintetis dan obat keras terlarang.
Kapolresta Bogor Kota, Kombespol Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan penangkapan 34 tersangka tersebut dalam kurun waktu satu bulan di 6 kecamatan wilayah hukum Polresta Bogor Kota.
"Sekitar ada 25 laporan polisi yang kita ungkap dari 34 tersangka ini. Yang pertama sabu sabu tersangka 15 orang, ganja ada 6 tersangka, tembakau sintetis ada 5 tersangka dan untuk obat terlarang psikotropika ada 8 tersangka," ujar Kapolresta Bogor Kota, Kombespol Bismo Teguh saat keterangan pers, Kamis (01/12/24) sore.
Bismo juga mengatakan, bahwa dari 15 tersangka sabu sabu dua diantaranya yakni (APP) adalah residivis yang sudah pernah menjalani hukuman 9 tahun 2 bulan di Lapas Paledang Bogor dan (S) diamankan BNK Bogor pada tahun 2020 dan menjalani hukuman 5 tahun 6 bulan di Lapas Purwakarta.
Adapun total barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian sabu sebanyak 49,59 gram, ganja 1,87 kilogram, tembakau sintetis 15,5 kilo gram dan untuk obat keras tertentu psikotropika 5115 butir.
Atas perbuatannya, pelaku ganja di jerat dengan pasal 111 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 – 20 tahun penjara.
Kemudian untuk penyalahgunaan tembakau sintetis dikenakan pasal 112 dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara dan untuk sabu yang lebih dari 5 gram ancaman hukuman 5-20 penjara.
Adapun untuk penyalahguna obat keras tertentu ini kita menggunakan pasal 436 ayat 2 undang undang RI nomor 17 tahun 2023 dengan ancaman hukum 5 tahun penjara.
Editor : Furqon Munawar