BOGOR - Petugas Direktorat Jenderal Narkotika Mabes Polri menggrebek sebuah ruko yang berada di jalan Raya Cikaret, Cibinong Kabupaten Bogor, Rabu ( 26/01/22). Ruko tersebut dijadikan sebagai tempat pembuatan obat ilegal.
Dari hasil penggerebekan ini, petugas menyita jutaan butir obat keras tanpa izin edar, alat pembuat obat, bahan baku. Polisi juga menangkap tiga orang tersangka yang bertugas sebagai peracik, mekanik dan pengedar.
Menurut Wakil Direktur Narkoba Mabes Polri Kombes Pol Jayadi, pihaknya mengamankan para pelaku yang sebelumnya telah dilakukan pengembangan di wilayah Jakarta.
Sementara para pelaku mengedarkannya di wilayah Jabotabek "Obat-obatan berbagai jenis ini merupakan hasil pengembangan kami sebelumnya telah beredar di Jabotabek," ujarnya .
Editor : Hilman Hilmansyah