4.756 Butir Obat Keras Ilegal Disita di Kemang Bogor, Dua Pelaku Ditangkap Polisi
Kamis, 23 April 2026 | 22:10 WIB
Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku memiliki peran berbeda. F bertindak sebagai penjual utama, sedangkan B berperan sebagai pengintai sekaligus mengarahkan pembeli ke lokasi transaksi.
“Modusnya mereka menjual secara langsung dan mengandalkan sistem pengawasan untuk menghindari petugas. Namun berhasil kami ungkap,” jelasnya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, 1.170 butir Tramadol, 1.300 butir pil Y, 1.295 butir Hexymer, 991 butir Trihex, Plastik klip dan tas penyimpanan, Uang tunai Rp328.000 hasil penjualan.

Total keseluruhan mentcapai 4.756 butir obat keras ilegal.
Editor : Furqon Munawar