Menurut Defa, kasus ini berawal saat terdakwa Ivan mendapat ajakan mendampingi saksi Roy Marthen Leonard Mbau Doek dan istrinya yang bernama Rendy Pondesta Yasin untuk mengklarifikasi dan mendamaikan secara kekeluargaan perselisihan antar sesama perantau dari NTT.
Peristiwa ini terjadi di Jalan Patumbak RT 004/ RW 005, Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok.Sampai di lokasi saat proses mendamaikan perselisihan, terdakwa Ivan melihat terjadi percekcokan antara Marnus Surya Adiesta dengan Adam Y. Sesfao.
”Selanjutnya, terdakwa karena kondisi terpancing emosi langsung melukai Adam Y. Sesfao menggunakan pisau,” ujar Alfa Dera di Ruang Sidang PN Depok.
Melihat adanya cekcok, korban Yorhan Lopo mendatangi lokasi kejadian dengan niat untuk melerai. Namun, karena melihat korban datang, pelaku mengaku panik dan mendatangi korban.Selanjutnya dengan menggunakan pisau yang terdakwa persiapkan langsung menusuk secara keras ke arah dada korban Yorhan Lopo terjatuh.
Usai menerima tikaman benda tajam, korban sempat mengamankan diri dengan lari ke arah belakang rumah menuju semak semak.Keesokan harinya, sekira pukul 05.30 WIB, korban ditemukan tewas dengan luka terbuka pada dada sisi kiri yang memotong jantung akibat kekerasan tajam.
Menurut laporan kedokteran Forensik Rumah Sakit Bhayangkara, tampak organ organ dalam tubuh yang pucat sebab mati orang ini akibat kekerasan tajam pada dada yang memotong jantung sehingga mengakibatkan pendarahan. Sementara sidang akan dilanjutkan pada Senin (13/12/2021) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta