JAKARTA, iNewsBogor.id - Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) ke Arab Saudi dikritisi Migran Watch lantaran masih banyak persoalan yang dinilai menguntungkan pihak tertentu dan mengabaikan perlindungan PMI. Oleh karena itu Direktur Migran Watch Aznil Tan meminta Presiden Joko Widodo turun tangan.
Tidak hanya itu, Aznil mengungkapkan keputusan terbaru Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang akan membuka penempatan PMI ke Arab Saudi melalui SPSK juga dinilai janggal dan terkesan dipaksakan.
"Ada indikasi, kenapa tiba-tiba Kemnaker membuka penempatan PMI sektor domestik dengan mengunakan sistem SPSK. Menurut saya, ini dijadikan momen yang tepat bagi sindikat untuk memuluskan sistem SPSK yang sudah lama tertunda sejak 2018, terlebih jika nanti pada KTT G20 di Bali Raja Salman menanyakan pada Presiden Jokowi tentang kerjasama ketenagakerjaaan domestik. Presiden Jokowi tinggal jawab bahwa pemerintah Indonesia sudah membuka dengan sistem SPSK," kata Direktur Eksekutif Migrant Watch Aznil Tan pada iNewsBogor.id di Jakarta (11/11/2022).
Lebih lanjut, Aznil mengutarakan Kepmenaker 291 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan PMI di Kerajaan Arab Saudi Melalui SPSK bertentangan dengan undang-undang nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan undang- undang nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Dalam UU 18 Tahun 2017 tidak mengenal azas assessment ke satu kelompok P3MI atau asosiasi, tetapi faktanya SPSK itu dikuasai bisnisnya oleh satu asosiasi. Upaya mengkartel dunia penempatan ini jelas-jelas dilarang oleh UU Nomor 5 Tahun 1999," ujar Aznil.
Migran Watch mendorong Presiden Jokowi membuka peluang ke semua Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) untuk bisa menjalankan aktivitas penempatan PMI ke Timur Tengah.
"Silahkan gunakan skema SPSK tetapi bukan dikoordinir atau dikuasai oleh satu asosiasi. Karena pemerintah bukan membuat kebijakan untuk kepentingan sekelompok orang. Maka, sebelum kedatangan Raja Salman ke Bali, Jokowi segera buka penempatan PMI ke Arab Saudi secara sehat dan fair ke semua P3MI. Bukan dimonopoli sekelompok orang atau satu asosiasi dengan mengkartel penempatan ini," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker mengeluarkan Kepdirjen tentang Perubahan Keenam belas atas keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor 3/558 tentang Penetapan Negara Tujuan Penempatan Tertentu Bagi PMI pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru tanggal 9 November 2022.
Salah satu isi dalam Kepdirjen tersebut memuat penempatan pekerja domestik (pembantu rumah tangga, pengasuh bayi, juru masak keluarga) dengan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) yang menuai kontroversi. Bahkan ada P3MI yang telah melakukan gugatan ke Mahkamah Agung terkait Kepmenaker 291 Tahun 2018 tersebut.
Editor : Furqon Munawar