BOGOR, iNewsBogor.id - Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan memastikan para mahasiswa IPB University yang menjadi korban investasi diduga ilegal tercatat sekitar 311 orang dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp 2,1 milyar.
"Kami sudah mendapat laporan lewat meja pengaduan SPK Polresta Bogor Kota ada 2 laporan dan 29 orang sudah memberikan kesaksian mengaku jadi korban," ujar AKBP Ferdy Irawan saat dihubungi iNewsBogot.id lewat percakapan telepon, Selasa (15/11/2022) sore.
Menurutnya, ratusan mahasiswa yang terjerat pinjol karena terdorong iming-iming usaha online yang ditawarkan oknum alumni IPB University lewat pihak ketiga.
"Setelah ditelusuri penyidik perusahaan online dimaksud digunakan oknum rekan alumni IPB ternyata ilegal, sementara para mahasiswa yang jadi korban penipuan kadung terjerat pinjol karena tergiur iming-iming investasi yang ditawarkan tersebut. Nilainya mencapai 2,1 milyar," tegasnya.
Sebelumnya dikabarkan, ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) University terjerat utang gegara tergiur dengan investasi penjualan secara online. Mereka sempat mendapatkan teror dari debtcollector.
Pihak kampus yang mengetahui hal tersebut membuka pengaduan dan mendata seluruh mahasiswa yang terjerat pinjaman dan akan membantu dengan menyediakan kuasa hukum.
Para mahasiswa yang menjadi korban mengaku tertipu berawal dari seorang wanita yang mengiming imingi mendapat komisi 10 persen dari hasil penjualan onlinenya. Modus ini dilakukan pelaku dengan cara merekrut mahasiswa dan mengajak untuk berbisnis secara online.
Foto : iNewsBogor.id/ist.
Syaratnya Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga. Para mahasiswa sudah dapat menjual berbagai produk dengan hasil 10 persen dari harga barang.
Namun, sejak Agustus lalu hingga saat ini, para mahasiswa tak kunjung mendapat komisi 10 persen tersebut. Mereka justru mendapat tagihan yang harus dibayar kepada sejumlah online shop, dengan tagihan bervariasi dari Rp6 juta hingga puluhan juta rupiah.
Salah seorang mahasiswi korban Aurel, mengatakan dirinya tergiur lantaran janji manis untuk mendapat upah tanpa harus mengeluarkan modal. KTP dan KK malah didaftarkan ke aplikasi pinjaman online (pinjol) hingga tagihan mencapai jutaan.
Tidak hanya Aurel, mahasiswa lain yang alami nasib serupa yakni Silvia Nuraeni, hingga keluar tagihan mencapai Rp16 juta. Belum dapat keuntungan, para korban justru malah mendapat tagihan.
Kasubag Humas IPB University, Yatri Indahkusumastuti mengatakan, ada ratusan mahasiswanya yang mengalami hal serupa. Untuk itu, Yatri mengaku akan mendata seluruh mahasiwa dan meminta para korban segera melapor pada bagian kemahasiswaan IPB Dramaga Bogor.
Selain membuka posko pengaduan dan menyiapkan bantuan hukum bagi para mahasiswanya, pihak Kampus IPB juga kini telah meminta seluruh mahasiwa korban pinjaman online shop agar melaporkan kepada pihak kepolisian.
Editor : Furqon Munawar