get app
inews
Aa Text
Read Next : Kisah Kesabaran Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Dituduh Sembunyikan Pukulan Bedug hingga Diusir

Tiga Pengedar Narkoba Jenis Sabu Dibekuk Satnarkoba Polresta Bogor Kota

Sabtu, 26 November 2022 | 22:28 WIB
header img
Tiga pelaku pengedar narkoba jenis sabu diamankan Polresta Bogor Kota. Foto: iNewsBogor,id / istimewa

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Agus Susanto, menyebut kasus itu terungkap  dari laporan masyarakat terkait adanya lokasi yang dijadikan tempat jual beli narkotika.

“Atas dasar laporan itulah, kami yang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 3 orang pria pelaku,” kata Agus dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, Sabtu (26/11/2022).

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 dua belas tahun penjara

Editor : Ifan Jafar Siddik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut