Ia menambahkan, Komisi IV sudah dua kali studi banding ke KONI Kota Bogor terkait masalah bonus atlet dan pelatih. "Kota Bogor menggunakan rumus yang ideal antara bonus atlet dan pelatih..Masa Kabupaten Bogor yang PAD dan APBD nya lebih besar kalah sama Kota Bogor," paparnya.
Intinya, tambah Ridwan Muhibi, Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor minta kejelasan dari Dispora soal besaran bonus yang akan diberikan kepada atlet dan pelatih.
"Rumusannya harus jelas dan tidak boleh jomplang.antara bonus atlet dan pelatih. Minimalnya kalau bonus atlet nya Rp 115 juta maka bonus pelatihnya minimal Rp 50 juta dan pajaknya harus seperti apa juga mekanismenya." bebernya. Ridwan menambahkan, para pelatih dan jajarannya punya prestasi penting dalam mendongkrak performance dan prestasi para atletnya.
Harus dipahami, tambah Ridwan, tiap satu medali emas, perak dan perunggu yang diraih para atlet tentunya ada keringat dan pengorbanan para pelatih. Apalagi, katanya, selama ini para pelatih di Kabupaten Bogor tidak ada gaji rutin seperti yang dilakukan di Kota Bogor.
"Sangat wajar dan harus jika Pemkab Bogor memberikan apresiasi yang pantas dan ideal bagi para pelatih yang sudah mengharumkan Kabupaten Bogor pada kancah Porprov dan Peparda Jabar 2022," pungkasnya.
Editor : Furqon Munawar