BOGOR, iNewsBogor.id - Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (Dinkukmdagin) Kota Bogor secara resmi meluncurkan aplikasi Sistem Informasi e-Metrologi (Si-eMet) di Mal Botani Square, Jalan Pajajaran, Kota Bogor, Rabu (18/1/2023).
Wakil Wakil Kota Bogor, Dedie A. Rachim memimpin peluncuran didampingi Kepala Dinkukmdagin Kota Bogor, Ganjar Gunawan dan Dirut Perumda Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor, Muzakkir.
"Selamat untuk peluncuran aplikasi ini. Pada intinya ini untuk memastikan dan melindungi konsumen atau warga Kota Bogor. Bagi para pengusaha kami meminta untuk mendaftarkan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) mereka demi kebaikan semua," kata Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim.
Penyerahan secara simbolis bantuan berupa alat UTTP kepada pedagang UMKM Kota Bogor Foto: iNewsBogor.id/istimewa
Perlindungan yang dimaksud kata Dedie, harus jelas tempatnya mengingat masih banyak konsumen atau warga yang belanja di luar pasar, lapak-lapak yang mungkin tidak bisa dipertanggungjawabkan dan dijamin tingkat akurasi alat-alat ukur yang digunakan.
Ke depan Kota Bogor sambung Dedie berkeinginan untuk menambah pasar guna mendorong dan memberikan edukasi bagi masyarakat untuk belanja ke dalam pasar bukan di luar pasar, seperti PKL.
Menyinggung PKL, Dedie berharap bisa naik kelas menjadi pedagang pemilik kios di pasar sehingga komoditi yang diperjualbelikan dapat dipertanggungjawabkan, baik segi kualitas maupun ukurannya.
"Kita berharap untuk masyarakat yang masih banyak dan selama ini berjualan di luar pasar atau PKL bisa kita naikan marwahnya menjadi pedagang pemilik kios dalam pasar," katanya.
Dalam peluncuran tersebut, Dedie didampingi Ganjar Gunawan dan Muzakkir menyaksikan simulasi penerapan cap atau tanda tera pertama tahun 2023 yang menurutnya cukup rumit.
Untuk itu memerlukan integritas tinggi para petugas tera yang sudah dilantik. Sebab, tanpa integritas masyarakat yang akan dirugikan.
Kepala Dinkukmdagin Kota Bogor, Ganjar Gunawan menyatakan, pelayanan tera di seluruh pasar wajib UTTP. Berdasarkan data tercatat ada 112 ribu wajib UTTP.
Metrologi berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 adalah mandatory sudah dilimpahkan ke kabupaten dan kota. Untuk Kota Bogor sendiri sudah dilakukan per 27 Maret 2007.
Sejak tahun 2019 Kota Bogor meraih sertifikat Daerah Tertib Ukur (DTU) dan Pasar Tertib Ukur (PTU) ada 7 pasar di Kota Bogor. Artinya ditetapkan tidak ada lagi pelanggaran atau penyimpangan di lapangan terkait UTTP.
"Kita berharap peluncuran ini akan mempermudah para pelaku usaha untuk melakukan permohonan terkait pelayanan tera-tera ulang dan petugas penera," jelasnya.
Direktur Utama Pemuda Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor, Muzakkir mengungkapkan apresiasi. Ia menilai aplikasi yang diluncurkan akan memudahkan para pedagang pasar-pasar di Kota Bogor, baik yang meminta untuk di tera ataupun sistem pembayaran yang dilakukan secara transparan sehingga lebih akuntabel. Khusus bantuan UTTP yang diberikan untuk selanjutnya akan didistribusikan Perumda Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor bagi para pedagang.
"Pelatihan bagi tim penera dari Perumda Pasar Pakuan sangat kami apresiasi. Ke depan di 14 pasar di Kota Bogor akan dilengkapi tim tera timbangan. Jadi kalau ada kendala kecurangan ada tim khusus yang bisa langsung mengadakan pengecekan di lapangan," ujar Muzakkir.
Peluncuran aplikasi Si-eMet yang dirangkai dengan penampakan cap tanda tera pertama tahun 2023 dan pelantikan petugas atau jurutera Kota Bogor oleh Kepala Dinkukmdagin Kota Bogor disaksikan Dedie A. Rachim.
Acara ditutup penyerahan secara simbolis bantuan bagi para pedagang berupa alat UTTP. Turut menyaksikan perwakilan Direktur Metrologi Kementerian Perdagangan, Ketua Hiswana Migas, PGN, PLN, Pegadaian, pengelola SPBU dan pihak terkait lainnya.
Editor : Ifan Jafar Siddik