BOGOR, iNewaBogpr.id - Sejumlah atlet dan pelatih Kabupaten Bogor yang meraih medali pada ajang Porprov dan Peparda Jabar 2022 minta pajak bonusnya harus menjadi tanggung jawab atau beban Pemkab Bogor selaku pemberi penghasilan, bonus atau hadiah.
Bahkan, para atlet dan pelatih Kabupaten Bogor ini berharap Pemkab Bogor seharusnya sudah mengikuti aturan pemerintah pusat dalam menetapkan dan menerapkan pajak penghasilan kepada para atlet dan pelatihnya yang menjadi tanggung jawab pemerintah.
Hal tersebut sudah dilakukan Pemerintah Pusat pada tahun 2018 yang menanggung pajak penghasilan atau bonus kepada para atlet dan pelatih yang meraih medali pada ajang Asian Games 2018 dan Asian Paralimpic 2018.
Ahmad Azwari salah satu atlet renang binaan NPCI Kabupaten Bogor dan juga andalan Indonesia dalam tiap event Asean Para Games menegaskan, beberapa daerah di Jabar sudah ada yang mengikuti aturan pemberian bonus sesuai dengan Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan, bonus, hadiah atau penghargaan merupakan objek pajak.
Dikutip dari www. online-pajak.com dijelaskan pada Pasal 17 UU PPh menegaskan ada empat kategori PPh yakni:
- Penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 50 juta, tarif PPhnya adalah 5%.
- Penghasilan kena pajak di atas Rp 50 juta hingga Rp 250 juta, tarif PPhnya adalah 15%.
- Penghasilan kena pajak di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta, tarif PPhnya adalah 25%.
- Penghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta, tarif pajaknya adalah 30%.
Ari yang saat ini tengah mengikuti Pelatnas APG di Solo menambahkan para atlet yang berprestasi di Asian Games dan Asian Paralimpic 2018 pajak penghasilan bonusnya ditanggung atau menjadi beban pemerintah dalam hal ini Kemenpora.
"Para atlet peraih bonus Asian Games 2018 tidak dikenakan tarif PPh karena pihak yang memberikan bonusnya adalah pemerintah," ujar Ahmad Azwari, Selasa, 24 Januari 2023.
Sementara itu, pasal 8 ayat 1b dan ayat 2 Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 menerangkan tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh 21/26.Pasal 8 “Tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah”Ayat 1b:
"Penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) UU PPh”.Ayat 2:
“Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemberi kerja, termasuk yang ditanggung oleh Pemerintah, merupakan penerimaan dalam bentuk kenikmatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b”.
Lebih Jauh Ari menerangkan, bahwa bonus atlet atau pelatih masih tetap masuk objek pajak jenis PPh 21 yang dikecualikan dan menjadi tanggungan pemerintah yang memberikan penghasilan atau bonus tersebut.
"Kami berharap untuk bonus atlet dan pelatih Kabupaten Bogor peraih medali pada Porprov dan Peparda tidak perlu membayar pajak dari bonus yang diperolehnya karena pajak tersebut harus dibayar langsung oleh pemberi bonus dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Bogor," paparnya.
Ari menegaskan, saat ini beberapa daerah di Jawa Barat sudah banyak menerapkan aturan bonus atlet sesuai dengan Undang- Undang No 36 Tahun.2018 tentang Pajak Penghasilan, bonus , hadiah atau penghargaan namun pajaknya ditanggung oleh pemberi bonus dalam hal ini pemerintah setempat.
Disamping itu, tambahnya, pada bulan Desember 2022 lalu ada daerah di Jabar yang sudah memberikan bonus atlet dan pelatih yang berjaya pada Porprov dan Peparda Jabar 2022.
"Pada bulan Februari 2023 nanti juga ada sebagian daerah di Jabar yang.akan memberikan bonus atlet dan pelatihnya atas prestasi di Porprov dan Peparda Jabar 2022," pungkas Ari
Editor : Furqon Munawar