get app
inews
Aa Text
Read Next : Kisah Kesabaran Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Dituduh Sembunyikan Pukulan Bedug hingga Diusir

Menang Gugatan, Puluhan Ahli Waris di Kota Bogor Tuntut BPN dan PT BIS Kembalikan Hak Tanah

Rabu, 22 Februari 2023 | 13:49 WIB
header img
Puluhan ahli waris desak BPN dan PT BIS di Kota Bogor atas hak tanah dikembalikan. Foto: iNewsBogor.id/istimewa

BOGOR, iNewsBogor.id - Puluhan ahli waris mendesak agar kasus sengketa tanah yang kini dikuasai PT. Bogor Indah Sentosa (BIS) di wilayah Kertamaya, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor untuk segera dikembalikan. Hal itu menyusul dimenangkannya gugatan mereka di PTUN Bandung, Jawa Barat pada 17 November 2022 lalu.

"Pihak ahli waris menuntut permasalahan ini cepat selesai karena sudah dibuktikan dengan putusan di PTUN Bandung, bahwasanya gugatan ini sudah dimenangkan oleh para ahli waris," kata perwakilan ahli waris Jaelani dalam keterangannya, Rabu (22/2/2023).

Kata dia, pihak ahli waris mendesak agar alas hak tanah seluas 4.222 meter persegi segera dikembalikan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bogor sebagai tergugat satu yang telah menerbitkan sertifikat tanah tersebut atas nama PT BIS sebagai tergugat dua.

"Pihak ahli waris sudah menghubungi pihak kelurahan setempat terkait kepemilikan tanah tersebut. Sehingga ahli waris ingin pihak BPN menghentikan proses hukum banding dan BPN menjalankan putusan PTUN," ungkapnya.

Sementara itu, Legal Lawyer PT. BIS Jonathan mengatakan dalam sengketa tersebut memang telah dimenangkan oleh ahli waris di PTUN Bandung.

"Padahal bedasarkan gugatan perkara Nomor 71/G/PTUN Bandung menyatakan bahwa pihak ahli waris menang. Dan PTUN mengabulkan semua tuntutannya," ujar Jonathan.

Namun begitu, lanjut dia, pihak tergugat dalam hal ini BPN masih melakukan upaya hukum banding sesuai pasal 122 Undang Undang PTUN No.51 Tahun 2009.

"Namun dalam hal ini di negara hukum kita diberikan hak, khususnya tergugat untuk mengajukan upaya hukum atau mengajukan pemeriksaan banding di tingkat berikutnya dalam hal ini Pengadilan Tinggi,” lanjutnya.

Menurut Jonathan, seharusnya pihak yang dimenangkan tinggal menunggu saja upaya hukum yang tengah dijalani, karena putusan PTUN tersebut belum inkrah.

"Untuk saat ini kami terima saja yang menjadi keluh kesah pihak ahli waris. Bahkan dalam mediasi antara pihak BIS dengan perwakilan ahli waris, disampaikan bahwa ini sudah masuk ke pengadilan dan masih dalam proses hukum. Jadi ya kita tunggu saja hasilnya,” jelas Jonathan.

Untuk diketahui, perkara ini menyeruak ketika ahli waris yang berjumlah 98 orang, mendengar adanya informasi bahwa tanah mereka telah dikuasi dan dimiliki pihak lain diantaranya adalah PT. BIS.

Pada akhirnya pihak ahli waris pun mendatangi pihak BPN untuk menanyakan kejelasan informasi tersebut. Mengetahui tanah milik mereka telah disertifikasi atas nama PT. BIS, pihak ahli waris kemudian menyurati PT. BIS.

Lantaran tidak ada tindak lanjut, maka pihak ahli waris tidak ada jalan lain selain mengajukan gugatan ke PTUN Bandung pada tahun 2021 dan akhirnya gugatan itu dimenangkan.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut